Home Politik KPU Mempersiapkan Legalisasi Dokumen untuk Jadwal Pemungutan Suara Ulang

KPU Mempersiapkan Legalisasi Dokumen untuk Jadwal Pemungutan Suara Ulang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa jadwal pemungutan suara ulang (PSU) masih dalam proses legalisasi dokumen. Hal ini disampaikan Idham dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (15/6/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Sebelumnya, KPU telah melakukan koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK mengenai PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu 12 Juni 2024. Koordinasi tersebut melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.

Idham menegaskan bahwa PSU akan dilaksanakan sesuai dengan amar Putusan MK. Beberapa wilayah seperti DPRD Gorontalo, DPD Sumatra Barat, dan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Rokan Hulu akan menggelar PSU dalam waktu bersamaan.

MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024. Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK memberikan putusan beragam seperti PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Ada pula tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara yang tidak dapat diterima.

Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK mengalami peningkatan tiga kali lipat dibandingkan dengan PHPU Pileg 2019, di mana MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister.

Source link

Exit mobile version