Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai NasDem dalam Perkara PHPU Anggota DPR RI 2024 Dapil Jabar I. Alasannya, permohonan tersebut tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi Pileg 2024 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Partai Golkar, yang diwakili oleh Tim Hukumnya Sattu Pali, menilai permohonan Partai NasDem tentang pengurangan suara sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah tidak benar. Setelah pemeriksaan, ternyata pengurangan suara Partai NasDem sebanyak 400 suara dan pengurangan suara Partai Golkar sebanyak 805 suara.
Ali Nurdin menyatakan bahwa permohonan dari Partai NasDem tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima. Partai Golkar menemukan adanya kesalahan dalam perolehan suara mereka dan menegaskan bahwa pengurangan suara yang ditemukan adalah bukan sebanyak 494 suara seperti yang dinyatakan oleh Partai NasDem.