Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Rizky Al Farizie. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengkonfirmasi hal tersebut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh PPLN ini adalah melakukan mark up atau melebihkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024. Sejumlah 493.856 pemilih di Kuala Lumpur telah dicoklit oleh Pantarlih sebanyak 64.148, namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tanpa sesuai dengan data lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu di sana.
Identitas dari ketujuh tersangka belum dapat diungkapkan secara detail untuk menjaga proses penyidikan yang masih berlangsung. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara dalam waktu 6 hari karena penanganan tindak pidana pemilu hanya diberikan waktu 14 hari. Penyidik sedang bekerja keras untuk menuntaskan berkas perkara tersebut.