Home Politik KPU Memberikan Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta kepada Petugas...

KPU Memberikan Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta kepada Petugas KPPS yang Meninggal

Idham Holik, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam pemilu 2024 tidak sebanyak seperti pada pemilu 2019.

“Iya, jumlahnya memang tidak banyak,” kata Idham pada Kamis, 15 Februari 2024.

KPU masih dalam proses pendataan terkait jumlah petugas yang meninggal saat melaksanakan tugas mereka. Mereka juga harus memperhatikan perbedaan waktu kematian anggota KPPS tersebut.

“Jika kita bicara tentang badan adhoc yang meninggal, khususnya anggota KPPS, kita harus membedakannya. Yang pertama terjadi saat pemungutan sebelum pemungutan itu sendiri. Kemudian yang kedua saat hari pemungutan suara. Yang ketiga adalah setelah pemungutan suara,” jelas Idham.

Menurutnya, KPU telah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, di mana satu panel akan menghitung suara untuk presiden, wakil presiden, dan anggota DPD, sementara panel lainnya akan menghitung suara untuk anggota DPR dan DPRD.

“Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, dan Kutai Kartanegara, hal tersebut dapat menghemat waktu,” tambah Idham.

Namun demikian, Idham menyatakan bahwa dalam rapat konsultasi, pembentuk undang-undang masih berpandangan bahwa satu panel perhitungan suara sudah cukup, sama seperti yang dilaksanakan pada pemilu 2019.

Idham juga menilai bahwa beban kerja KPPS dalam penghitungan suara di TPS sangat berat. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan adanya dua panel penghitungan suara.

“Jika penghitungan suara di TPS tidak selesai saat hari pemungutan suara, kita dapat memperpanjang waktu hingga 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan suara tidak boleh berhenti dan harus selesai di TPS,” ungkapnya.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Source link

Exit mobile version