Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep, telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persyaratan untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jateng 2024. Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. Proses pengurusan surat-surat tersebut dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024 bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ditentukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.