Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengklarifikasi bahwa partai politik tidak dapat mencabut dukungan dari pasangan calon setelah melakukan pendaftaran ke KPU provinsi atau kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa PKB akan mencabut dukungan dari pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dan mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa PKB tetap mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
DPW PKB Jakarta juga secara resmi memberikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan mengantar mereka untuk mendaftar ke KPUD DKI Jakarta. Meskipun PKB batal mengusung Anies, namun komunikasi antara pihak PKB dan Anies Baswedan tetap berjalan dengan baik.
Anies Baswedan sendiri berharap agar Jakarta semakin maju, sejuk, dan masyarakatnya sejahtera, meskipun tidak diusung oleh PDIP dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.