Komisi Pemilihan Umum (KPU) DK Jakarta mengadakan Rapat Kerja Pemetaan TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 pada tanggal 27 hingga 29 Mei 2024 di Sentul, Kabupaten Bogor. Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, menjelaskan bahwa saat ini KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota sedang menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir, dengan jumlah pemilih sebanyak 8.315.669. Angka ini mengalami penambahan 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT pemilu 2024 sebelumnya.
Penyusunan daftar pemilih dilakukan melalui pemetaan TPS, dimana setiap TPS akan memiliki maksimal 600 pemilih. Hal ini sangat penting karena akan mempengaruhi proses pemutakhiran data pemilih dan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan jumlah petugas pemutakhiran data pemilih serta jumlah TPS yang akan dibentuk pada pemilihan mendatang, yang berdampak pada kebutuhan anggaran, rekrutmen KPPS, logistik, dan lainnya.
Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, yang menekankan pentingnya optimalisasi jumlah pemilih per TPS hingga 600 orang. KPU RI juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.