Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi ulang pemilihan suara terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 di 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara. Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, menyatakan bahwa rekapitulasi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara yang tidak jelas.
Proses rekapitulasi dilakukan selama dua hari, mulai dari 23 Juni hingga 24 Juni 2024, diawasi oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan rekapitulasi atau penghitungan suara ulang untuk Pileg DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pemilihan Jakarta 2 yang disengketakan oleh Partai Demokrat.
Sebanyak 233 TPS di Kecamatan Cilincing diminta untuk dihitung ulang berdasarkan putusan MK. Hakim Ketua Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa rekapitulasi suara ulang harus dilakukan untuk memastikan akurasi hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta 2.