Home Politik KPU Gagal Menunjukkan Bukti Noken dalam Sengketa Pileg 2024 di Hakim MK

KPU Gagal Menunjukkan Bukti Noken dalam Sengketa Pileg 2024 di Hakim MK

KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mengambil suara dari Partai Garuda. Kuasa hukum KPU, Irfan Yudha Oktara, menegaskan bahwa dalil tersebut tidak benar. Irfan juga membantah tudingan bahwa KPU telah menggelembungkan suara Partai Gerindra di Desa Duru Siga di TPS 5. Hal ini dapat dibuktikan melalui tabel pembuktian yang sudah dilampirkan ke pihak majelis hakim konstitusi.

Source link

Exit mobile version