Titi Anggraini sebelumnya memperkirakan bahwa jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 tetap banyak meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat adanya penurunan data dari 41 menjadi 38 daerah dengan calon tunggal.
Menurut Titi seperti yang dilansir dari Antara pada Senin (16/9/2024), lebih banyak daerah yang tetap memiliki calon tunggal daripada yang bertambah karena rekomendasi pencalonan yang sudah solid di tingkat elite partai. Hal ini menyebabkan kemungkinan hanya enam daerah yang tidak akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Pengaruh perpanjangan pendaftaran dan penghapusan syarat persetujuan partai koalisi turut mempengaruhi jumlah calon tunggal di beberapa daerah. Keputusan untuk memperpanjang pendaftaran tercantum dalam surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024.
Sebelumnya, berdasarkan data KPU per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, tercatat ada 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Namun, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terjadi penurunan daerah dengan calon tunggal saat melakukan simulasi pencoblosan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/9/2024).
Afifuddin menyatakan bahwa setelah perpanjangan pendaftaran berkas, hanya ada satu provinsi dan 37 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Kepastian hal ini akan diumumkan pada saat penetapan pasangan calon.
Penulis: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com