Home Berita KPU DKI Menetapkan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Sebagai Calon Pasangan Perseorangan

KPU DKI Menetapkan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Sebagai Calon Pasangan Perseorangan

KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa surat keputusan mengenai pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan telah dikeluarkan pada pukul 23.25 WIB. Hal ini terjadi setelah rapat pleno yang diselenggarakan pada Senin, 19 Agustus, di mana laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan Dharma-Kun menjadi satu-satunya agenda.

Namun, Wahyu mengakui bahwa terdapat dinamika terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, sehingga rapat pleno membuka ruang perbaikan untuk mengakomodir perubahan berita acara.

Dody Wijaya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa terdapat pengurangan dukungan sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat. Meskipun demikian, total dukungan yang diterima pasangan calon perseorangan mencukupi syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri setelah menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di KPU DKI Jakarta. Dharma menyatakan bahwa keyakinannya untuk lolos dalam Pilkada DKI Jakarta sepenuhnya bergantung kepada Tuhan.

Semua proses ini berlangsung tanpa adanya hal yang mencurigakan, sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh Khaerul Izan dan disunting oleh Ganet Dirgantara. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version