Pemetaan TPS akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan lurah, RT/RW, dan pihak terkait lainnya untuk persiapan pemetaan TPS guna menentukan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan TPS yang akan dibentuk pada pilgub Jakarta 2024.
Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, pemetaan TPS akan membagi pemilih maksimal 600 orang untuk setiap TPS. Hal ini akan berdampak pada jumlah pantarlih yang direkrut dan alokasi anggaran untuk TPS dan KPPS.
Fahmi menekankan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan, memastikan kemudahan akses pemilih ke TPS, menjaga agar pemilih dalam satu KK tidak dipisahkan ke TPS yang berbeda, dan mempertimbangkan aspek geografis.
Pemungutan suara untuk pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.