Perludem meminta KPU untuk mengetatkan aturan terkait caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk mencegah transaksi politik. Perludem juga menilai perlunya konsistensi dengan prinsip pemilu proporsional terbuka dan menghormati suara pemilih. Direktur LIMA juga menyarankan adanya sanksi tegas bagi caleg yang mundur sebelum penetapan resmi oleh KPU. Ia menyarankan agar aturan seperti pencalonan presiden dan kepala daerah yang melarang mundur setelah ditetapkan sebagai terpilih juga diterapkan untuk caleg.