Pemungutan suara ulang di luar negeri memiliki tiga metode, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pos. Menurut penjelasan yang diberikan, Bawaslu merekomendasikan agar pemungutan suara ulang dilakukan untuk metode pos dan KSK. Oleh karena itu, KPU telah menyiapkan rancangan teknis pelaksanaannya, termasuk durasi waktu dan kegiatan yang harus dilakukan.
Rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dengan pemuktahiran data pemilih. Langkah pertama yang dilakukan KPU adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya di Kuala Lumpur. Data ini akan menjadi dasar untuk pemutakhiran, termasuk untuk pemilih yang akan menggunakan metode KSK dan tidak terdaftar dalam DPT.
Selanjutnya, data yang telah diperoleh akan disesuaikan dengan daftar hadir pemilih yang telah menggunakan metode TPS pada pemilu sebelumnya. Hal ini sangat penting untuk menghindari adanya pemilih yang mencoba untuk memberikan suaranya lebih dari sekali. Proses pemuktahiran data pemilih ini harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan pemungutan suara ulang di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur, dapat dilaksanakan dengan lancar dan transparan.