Pada Senin (23/6) malam, KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita senjata api, termasuk senpi laras pendek dan panjang kaliber 32, serta lima unit kendaraan seperti dua mobil Lexus, satu Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander. Tidak hanya itu, KPK juga memasang tanda penyitaan di rumah dan tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan empat tersangka, termasuk Direktur Utama PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, dan pemilik PT JN. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp893 miliar. Proses hukum terus berlanjut, dengan KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum, sementara pemilik PT JN belum ditahan karena alasan kesehatan.Selanjutnya, KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait akuisisi PT JN, serta mengusut lebih lanjut peran direksi perusahaan dalam transaksi tersebut. Tetap pantau perkembangan berita terkait kasus ini. disinilah.