Pada Rabu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp2,8 miliar beserta dua senjata api. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK akan menelusuri asal muasal uang tersebut dan senjata api yang disita. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Operasi tangkap tangan terkait kasus ini dilakukan pada 26 Juni 2025 dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga adanya pemberian dana suap dalam proyek-proyek tersebut. Tetap update dengan informasi terbaru terkait kasus ini.