Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah di Kota Makassar senilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga dimiliki oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah tersebut terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penyitaan dilakukan oleh Tim penyidik KPK pada Rabu (15/5). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan diperoleh dari sumber uang yang berasal dari Muhammad Hatta, orang kepercayaan tersangka.
Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperkuat pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik. Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung proses asset recovery di pengadilan nantinya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya diduga menjadi koordinator dalam pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024