26 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

KPK Menyelidiki Pengaliran Uang Korupsi dari Proyek PLTU Bukit Asam ke 12 Pegawai PLN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan aliran uang kepada 12 pegawai PLN yang diduga berasal dari tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

Dalam penyelidikan ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa 12 pegawai tersebut untuk mengetahui peran masing-masing dalam proyek tersebut. Mereka juga akan memeriksa apakah aliran uang yang diterima oleh para pegawai itu terkait dengan proyek yang bermasalah tersebut.

Asep menjelaskan bahwa nominal uang yang diterima oleh para pegawai bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. Jika aliran uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, KPK akan meminta para pegawai untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli, KPK menahan tiga tersangka terkait kasus korupsi retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam. Mereka adalah General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro, Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus berupaya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan proyek tersebut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru