Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa aset-aset ini diduga milik tersangka AP dan berkaitan dengan perkara TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Aset-aset tersebut meliputi satu unit mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
– Sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
– Sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
– Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
– Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
– Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
– Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
– Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
Ali juga menyatakan bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Hal ini dilakukan dalam upaya mencapai aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara.
Saat ini, Andhi Pramono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.