Home Berita KPK melakukan studi terhadap empat proyek pengadaan LNG yang terkait dengan kasus...

KPK melakukan studi terhadap empat proyek pengadaan LNG yang terkait dengan kasus Karen Agustiawan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembangan terhadap empat proyek pengadaan LNG tersebut terkait dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Majelis hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen, seperti sikap sopan di persidangan, tidak mendapatkan hasil korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga, namun perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Direktur Utama Pertamina periode 2009—2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Jaksa penuntut umum KPK juga meminta pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Karen serta perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

KPK menyatakan banding terhadap putusan tersebut karena tuntutan uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan empat proyek pengadaan LNG lainnya yang terkait dengan kasus Karen Agustiawan.

Source link

Exit mobile version