30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Penggeledahan dilakukan pada tiga kantor swasta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada tanggal 25-26 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen, surat, catatan, barang bukti elektronik, dan print out barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang dilakukan oleh AGK dan Muhaimin Syarif (MS).

Penyidik akan terus mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen tambang setelah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan AGK.

Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ditahan oleh tim penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024. MS diduga memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di Maluku Utara.

Selain itu, terdapat pemberian uang dari MS kepada AGK terkait dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara. AGK juga diduga mengusulkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

AGK saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate dengan dakwaan menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp100 miliar. AGK diduga menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer dan secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik melalui rekening pribadi, keluarga, maupun rekening terkait. Dari Rp99,8 miliar yang diterima, sebesar Rp87 miliar diterima melalui transfer di 27 rekening berbeda.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru