Kombes Pol Ade Ary dari Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat tujuh korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Sebelumnya, beredar kabar bahwa korban pelecehan seksual di panti asuhan tersebut mencapai belasan orang.
Dari laporan penyidik, teridentifikasi bahwa ada tujuh korban, dengan empat dewasa dan tiga anak. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual di panti asuhan ini dan sedang memburu pelaku yang melarikan diri, termasuk satu tersangka yang merupakan pengurus dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur. Kedua tersangka adalah pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh dan disangkakan dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.