25.5 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

Komitmen Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengonfirmasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diterapkan hanya pada barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Beliau menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain tetap akan dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Selain itu, PPN 12% tidak akan berlaku bagi barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tetap akan bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi seluruh elemen masyarakat.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru