Home Hukum & Kriminal Knalpot Brong di Polsek Koja akan Dimusnahkan 300 Buah

Knalpot Brong di Polsek Koja akan Dimusnahkan 300 Buah

Polsek Koja menjaring pemotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Ada sekitar 300 knalpot brong yang disita sebagai barang bukti dalam operasi cipta kondisi di wilayah Koja, Jakarta Utara. Polsek Koja melakukan tindakan tersebut berdasarkan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, menjelaskan bahwa knalpot brong yang tidak sesuai standar pabrik akan dimusnahkan. Pemilik sepeda motor yang kendaraannya disita masih diperbolehkan untuk mengambil kembali kendaraan mereka, namun knalpot brong akan tetap disita dan dimusnahkan secara simbolis. Syahroni menegaskan bahwa tindakan penyitaan knalpot tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version