33.5 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Klinik Kecantikan Menjual Skincare Berbahaya 33%

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa sebanyak 33 persen atau 239 dari 731 sarana klinik kecantikan di Indonesia tidak memenuhi ketentuan, termasuk terkait kosmetik yang diedarkan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya menemukan sejumlah klinik kecantikan yang memperjualbelikan kosmetik dan perawatan kulit (skincare) beretiket biru dengan bahan berbahaya. Secara rinci, kosmetik dan skincare yang ditemukan tidak memenuhi aturan saat penyidakan pada 19-23 Februari 2024 itu mencakup mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk memelihara kecantikan.

Potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan adalah dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, sebanyak 239 sarana atau 33 persen tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kashuri, dikutip dari keterangan resmi BPOM, Kamis (4/4/2024).

Menurut Kashuri, sebanyak 51.791 produk kecantikan yang mencakup 5.937 buah kosmetik mengandung bahan dilarang, 2.475 skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 37.998 kosmetik tanpa izin edar, 5.277 kosmetik kedaluwarsa, dan 104 buah produk injeksi kecantikan ditemukan oleh BPOM.

Adapun, total temuan produk yang diawasi disebut memiliki nilai keekonomian hingga Rp2,8 miliar.

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta.

Kashuri mengatakan, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan adalah produk perawatan kulit dengan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara daring (online).

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan di klinik kecantikan hampir seluruh Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta.

Terakhir, BPOM juga menemukan produk injeksi kesehatan berupa vitamin C dan botoks dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta di klinik kecantikan. Menurut Kashuri, produk-produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru