Kementerian Agama akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk impor mulai bulan Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada konsumen tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Sertifikasi halal merupakan proses penilaian dan verifikasi oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk impor yang beredar di pasaran.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan kehalalan produk impor yang masuk ke Indonesia. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan produk impor yang beredar di pasaran dapat memberikan jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk menerapkan sertifikasi halal bagi produk impor sehingga dapat memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.