Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya penggunaan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) oleh kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan, pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran wajib memasang dan mengaktifkan AIS serta memberitahukan nakhoda kapal untuk memberikan informasi melalui AIS. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan AIS di perairan Indonesia.
Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang penggunaan AIS bagi kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan tersebut, termasuk sanksi bagi pelanggaran AIS.
Jika AIS pada kapal tidak berfungsi, nakhoda diminta untuk mencatat dalam log Book kapal, memberitahukan pada SROP/VTS, dan menyerahkan log book kepada Syahbandar saat kapal tiba di pelabuhan. Selain itu, Distrik Navigasi juga bertanggung jawab dalam pengelolaan PNBP jasa kenavigasian.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan PNBP jasa kenavigasian, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur juga mensosialisasikan pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Diharapkan dengan penerapan surat edaran ini, layanan kenavigasian dapat optimal dan proses perhitungan PNBP lebih baik.
Sistem Inaportnet telah terintegrasi dengan layanan PNBP jasa kenavigasian, seperti jasa VTS, penggunaan SBNP/uang rambu, dan layanan telegram/telepon radio. Pemanfaatan Sistem Inaportnet diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan PNBP jasa kenavigasian secara efektif dan efisien.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji P, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud kewajiban instansi pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Dia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan terkait aturan pengawasan pemasangan AIS, pengaktifan AIS, dan pengelolaan PNBP jasa kenavigasian.
Selain itu, diharapkan sosialisasi tersebut juga dapat mengoptimalkan penggunaan AIS dan meminimalisir potensi pelanggaran serta kerugian negara dari PNBP jasa kenavigasian.