Polisi telah menetapkan oknum Ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur setelah melakukan gelar perkara. Dua anak telah menjadi korban dalam kasus ini. Oknum tersebut sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan polisi pada tanggal 6 Juni 2024 mengenai pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Kepu Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku yang diduga melakukan pencabulan, BD (37) yang merupakan Ketua RT, telah ditangkap oleh polisi. Dua orang anak, yaitu ZLH (23) dan NAH (15), telah menjadi korban dalam kasus ini. Mereka memiliki hubungan sebagai sepupu.