24.6 C
Jakarta
Tuesday, July 2, 2024

Ketua Pelaksana Konser Lentera Festival di Tangerang Terjerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga (27) sebagai tersangka dalam kasus Konser Lentera Festival yang diselenggarakan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara.

Muhammad Dian Permana Angga dijerat dengan pasal-pasal berlapis, antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUH-Pidana. Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen, Penipuan, dan Penggelapan.

Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut. Polisi akan menyampaikan kronologi dan materi penyidikan lebih lanjut melalui konferensi pers. Sebelumnya, Muhammad Dian Permana Angga telah ditangkap oleh polisi atas dugaan penipuan dan merugikan ratusan juta rupiah dalam kasus ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru