27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Ketua MK Tolak Panggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Berikut Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, pemikir, dan tokoh demokrasi, HAM, dan antikorupsi pada Kamis (4/4/2024) di Gedung 2 MK. Surat tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Wijayanto, yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Andi Hakim, serta Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Isi surat tersebut adalah permintaan agar MK memanggil Presiden Jokowi dan delapan jajarannya untuk dimintai keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Delapan jajaran yang dimaksud meliputi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid, menyampaikan bahwa surat tersebut menginginkan kehadiran dan keterangan dari para pejabat yang dianggap penting dalam sidang PHPU demi kebenaran material dan keadilan substansial. Meskipun menyadari keterbatasan waktu dalam menangani sengketa Pilpres, Koalisi Masyarakat berharap surat terbuka mereka dipertimbangkan oleh para hakim konstitusi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan peran Jokowi yang dianggap memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui penyaluran bansos, pengerahan aparat TNI, dan Polri. Koalisi Masyarakat terdiri dari tokoh-tokoh seperti mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Sekjen Transparency International Danang Widoyoko, Pakar Hukum Tata negara Feri Amsari, eks-Penyidik KPK Novel Baswedan, eks-Pimpinan KPK Saut Situmorang, Ketua Dewan Penasehat Public Virtue Research Institute Tamrin Amal, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, serta Dewan Penasihat Perluden Titi Anggraeni.

Selain itu, beberapa organisasi juga turut serta dalam Koalisi Masyarakat seperti IM57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Public Virtue Research Institute, Gerakan Salam 4 Jari, dan Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru