Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. 46 pelanggaran tersebut terdiri atas temuan dan laporan.
Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dari 46 dugaan pelanggaran tersebut, 27 berasal dari temuan pengawas pemilu dan 19 dari laporan. Hingga tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal atas pelanggaran tersebut.
Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran. Hasilnya, 40 berkas dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 4 berkas lainnya tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sementara itu, 2 laporan/temuan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu meliputi 6 kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, dan 1 kasus di Gorontalo.