Ketua Bawaslu RI mengundang siapa pun yang mau mengaudit aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU untuk menghitung suara dalam Pemilu 2024. Hal ini merespons adanya berita di media sosial soal kemungkinan adanya kecurangan dalam aplikasi tersebut.
Rahmat Bagja menegaskan bahwa KPU terbuka untuk diaudit, dan bahwa isu yang berkembang di masyarakat mengenai manipulasi data dalam Sirekap seharusnya tidak dikembangkan lebih jauh. Menurutnya, Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan terdapat kesalahan di dalamnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap, dan Bawaslu akan menempatkan tim untuk melakukan pengawasan Sirekap di tingkat nasional. Aplikasi Sirekap sendiri adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara.
KPU telah menyatakan bahwa hasil yang ditampilkan melalui Sirekap bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024, namun merupakan hitungan langsung atau real count. Tujuan publikasi form model C/D adalah untuk memudahkan akses informasi publik. Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan suara melalui situs resmi KPU.
Semua berita ini dapat diakses melalui situs resmi KPU atau melalui laman resmi KPU.