26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Kesetaraan Gender Masih Belum Terwujud, Bank Dunia Menyediakan Bukti

Bank Dunia memperkirakan bahwa kesenjangan gender di tempat kerja lebih besar daripada perkiraan sebelumnya. Menurut laporan “Women, Business, and the Law 2024” yang dirilis oleh Bank Dunia, perempuan hanya menikmati 64 persen perlindungan hukum dibandingkan dengan laki-laki. Meskipun banyak negara telah menerapkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan memberikan upah yang sama untuk pekerjaan bernilai sama bagi perempuan, masih sedikit negara yang memiliki langkah-langkah transparansi gaji atau mekanisme penegakan hukum untuk mengatasi kesenjangan gaji.

Implementasi UU kesetaraan kesempatan memerlukan kerangka pendukung yang memadai, seperti mekanisme penegakan hukum yang kuat dan sistem untuk melacak kesenjangan upah terkait gender. Bank Dunia menegaskan bahwa perempuan memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian global, namun hal ini sulit terwujud karena adanya UU dan praktik diskriminatif di banyak negara.

Selain itu, hasil laporan juga menunjukkan bahwa banyak negara menunjukkan kinerja buruk dalam akses terhadap penitipan anak dan keselamatan perempuan. Skor rata-rata global terkait keselamatan perempuan hanya 36, menandakan bahwa perempuan masih kurang mendapat perlindungan hukum yang cukup terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Di bidang kewirausahaan, masih sedikit negara yang mempertimbangkan kriteria sensitif gender dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dampak dari ketidaksetaraan gender ini juga terlihat dalam kesenjangan gaji, serta kesenjangan pada masa pensiun di beberapa negara.

Peningkatan partisipasi ekonomi perempuan dianggap kunci untuk memperkuat suara mereka dan mengambil keputusan yang berdampak langsung pada mereka. Menurut penulis utama laporan, Tea Trumbic, negara tidak dapat mengabaikan setengah dari populasinya jika ingin mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru