26.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Kemlu mencatat 3.428 WNI terlibat dalam kasus “online scam” selama tahun 2020-2023

Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa sebanyak 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) telah melibatkan warga negara Indonesia (WNI) selama periode 2020 hingga 2023. Kasus-kasus ini terjadi di delapan negara, dengan sebagian besar terjadi di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen dari semua kasus ini terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintah Indonesia berusaha memberikan perlindungan kepada korban online scam, khususnya yang terlibat dalam kasus TPPO.

Untuk mengatasi kasus online scam, pemerintah telah melakukan berbagai upaya diplomasi. Bahkan, Menteri Luar Negeri RI telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk bekerja sama dalam penanganan kasus ini. Indonesia dan Kamboja telah menandatangani nota kesepahaman untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi, menciptakan dasar kerja sama yang lebih erat dalam menangani kasus-kasus lintas batas, termasuk TPPO.

Selain itu, serta untuk mencegah kasus-kasus penipuan lebih lanjut, Kemlu bekerja sama dengan Kemkominfo dan IOM dalam membuat iklan layanan masyarakat serta film pendek yang mengedukasi masyarakat tentang risiko online scam.

Semua upaya ini dilakukan untuk melindungi WNI dari ancaman online scam dan membantu mereka dalam situasi yang sulit.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru