Home Hukum & Kriminal Kementerian PPPA Meminta Penyelesaian Kasus Perundungan di SMA Binus Internasional Melalui Diversi

Kementerian PPPA Meminta Penyelesaian Kasus Perundungan di SMA Binus Internasional Melalui Diversi

Polisi telah menetapkan 8 siswa SMA Binus Internasional di Tangsel sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH atas kasus perundungan dan kekerasan sesama siswa pada Jumat (1/3/2024). Tujuh orang saksi lainnya juga telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvian Cahyadi, menyatakan bahwa salah satu dari anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau melanggar keasusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan.

Terkait pertanyaan mengenai apakah salah satu dari ketujuh anak yang statusnya telah dinaikan menjadi ABH adalah anak dari artis Vincent Rompies, polisi memilih untuk tidak memberikan informasi yang bersangkutan untuk mematuhi Undang-undang.

Menurut Kasat Reskrim, identitas anak korban dan/atau anak saksi harus dirahasiakan dalam pemberitaan media sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak untuk melindungi identitas dan jati diri mereka.

Source link

Exit mobile version