Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan. Pembebastugasan sementara ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, menyatakan bahwa kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sangat disesalkan. Asep Kosasih telah dibebastugaskan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait kasus KDRT ini, akan dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar, akan diberikan sanksi internal sesuai aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Cecep juga mengingatkan bahwa sebagai PNS, kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena telah dilakukan sumpah jabatan sebelum dilantik. Pelanggaran disiplin PNS bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kewajiban atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS.
Dalam era teknologi yang semakin canggih, informasi bisa dengan mudah tersebar secara viral. Sebagai PNS, kita harus memahami dampak negatif yang bisa ditimbulkan dan menjaga harkat, martabat, citra, dan nama baik, baik pribadi maupun instansi.
Terkait dengan dugaan penistaan agama yang diluar kasus KDRT, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.