Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengimbau perusahaan yang beroperasi di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerja mereka. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pihaknya telah berkomunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, dan pekerja yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik, untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan dalam SE THR Keagamaan.
Putri menekankan bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik berhak menerima THR, karena meskipun hubungan kerja mereka bersifat kemitraan, namun mereka tetap dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Kemnaker akan menyebarkan informasi terkait SE THR Keagamaan 2024 melalui berbagai media dan melalui para mediator hubungan industrial di seluruh Indonesia.
Beberapa perusahaan telah melapor kepada Kemnaker bahwa mereka akan membayarkan THR Keagamaan setelah hari raya, namun Kemnaker akan terus mendampingi untuk memastikan bahwa pembayaran THR tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Putri juga menekankan pentingnya keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha dalam hal pembayaran THR setelah hari raya, jika memang terdapat kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari.
Kemnaker tetap optimis bahwa pembayaran THR akan dilakukan tepat waktu, dan siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Artike Source: https://www.antaranews.com/berita/4016094/menaker-instruksikan-thr-harus-dibayar-penuh-dan-tak-dicicil