Pertumbuhan industri digital kesehatan, terutama dalam bidang telekesehatan, semakin pesat setelah pandemi COVID-19. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menetapkan standar kualitas pelayanan untuk pelaku industri telekesehatan di Indonesia.
Menurut Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan dan Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Setiaji, kemajuan inovasi harus mematuhi standar dan kepatuhan untuk memberikan pelayanan berkualitas dan melindungi masyarakat. Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan menjadi solusi untuk memastikan inovasi sesuai dengan standar yang berlaku.
Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan telah merumuskan 12 pedoman dan rekomendasi terkait pengawasan, mutu pelayanan, keselamatan pengguna, keamanan data, dan aspek lainnya. Hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun regulasi telekesehatan di masa depan.
Enam penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) yang berhasil mendapatkan rekomendasi penuh dan status ‘Dibina’ dalam program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan, antara lain Good Doctor, Halodoc, Alodokter, Sirka, Sehati TeleCTG, dan Naluri. Mereka akan mendapatkan pembinaan dari Kemenkes RI dan dapat menggunakan logo ‘Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI’ dalam publikasi mereka.
Kemenkes RI berencana untuk melakukan perluasan pengujian inovasi digital kesehatan melalui kebijakan Sandbox Kesehatan, dengan mencakup Industrial Lab dan Innovation Lab. Program ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi, kebijakan, dan inovasi baru di bidang layanan kesehatan.
Program Sandbox Kesehatan akan dilaksanakan untuk berbagai klaster inovasi lain sesuai dengan tren industri inovasi digital kesehatan di Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menjadi sumber berita ini.