26 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Kementerian Dalam Negeri Membela KPU yang Dituding Tidak Layak oleh Mahfud Md sebagai Penyelenggara Pilkada

KPU Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada

Menurut sebuah pernyataan, KPU saat ini dianggap tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, disarankan agar semua komisioner KPU dipertimbangkan untuk diganti tanpa harus menunda Pilkada yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Meskipun demikian, hal ini tidak menyebabkan pembatalan hasil pemilihan umum yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi. Hasil dari Pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2024 dianggap sah, selesai, dan mengikat.

Sebagai referensi, terdapat vonis Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka pengunduran tersebut harus diterima oleh lembaga lain tanpa penolakan atau penundaan. Hal tersebut dianggap sebagai langkah yang baik untuk menjaga integritas pilkada ke depan.

Dalam perkembangan terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta. DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pihak pengadu dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Dengan demikian, perubahan di KPU diharapkan akan membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan pilkada di masa depan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru