Demo Day yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop UKM), bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) diadakan pada Hari Senin, 25 Maret. Acara ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha knalpot aftermarket yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait emisi gas buang.
Tujuan dari standarisasi industri knalpot ini adalah untuk mendukung perkembangan industri kreatif otomotif serta menjaga kendaraan yang dimodifikasi tetap mematuhi ambang batas kebisingan dan emisi gas buang yang berlaku. Planet Ban melakukan uji emisi terhadap sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket dan hasilnya menunjukkan bahwa semua sepeda motor yang diuji memenuhi ketentuan emisi gas buang yang berlaku.
Ambang batas emisi gas buang kendaraan saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dimana motor 4 tak dengan tahun produksi sebelum 2020 memiliki CO maksimal 5,5% dan HC maksimal 2.400 ppm. Chief Operating Officer Planet Ban, Deden Hendra Shakti, menyatakan komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan berbagai pihak guna mewujudkan industri otomotif berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kerja sama dengan Kemenkop UKM dan AKSI merupakan wujud komitmen tersebut.