26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Kemenkominfo akan mengirim surat kepada X mengenai kebijakan terkait konten pornografi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengirim surat kepada pengelola X terkait kebijakan konten pornografi di platform media sosial tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan tersebut bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Kementerian sedang mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya memblokir konten yang melanggar aturan, mengingat adanya konten positif di platform tersebut. Surat resmi akan dikirim kepada pengelola X untuk meminta agar konten negatif tidak diposting di Indonesia.

Nezar juga menyebutkan bahwa ada alat untuk memblokir konten ilegal di media sosial, seperti pedoman komunitas dan mekanisme internal platform. Pemerintah juga dapat mengambil tindakan hukum jika platform tidak mengikuti peraturan.

X baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang memperbolehkan konten asusila di platformnya, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Di Indonesia, aturan terkait konten asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh Fathur Rochman, diedit oleh Maryati, dan dilindungi hak cipta ANTARA tahun 2024.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru