Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk turut menyosialisasikan bahaya rokok sekaligus larangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dengan media komunikasi nonverbal kreatif, seperti stiker. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes RI, Benget Saragih, menjelaskan bahwa stiker dengan desain kreatif dapat menjangkau masyarakat luas karena kemudahannya yang bisa ditempel di berbagai tempat. Misalnya, stiker bertuliskan larangan menjual rokok kepada usia di bawah 21 tahun atau wanita hamil, bisa dipasang di warung-warung untuk dilihat oleh banyak orang. Dengan melibatkan masyarakat dalam mengampanyekan peraturan tersebut diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya merokok akan meningkat, sehingga dapat mencegah perokok baru terutama di kalangan pelajar.
Kemenkes juga menggelar kompetisi kreatif “Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif” dari bulan Desember 2024 hingga Februari 2025 dengan mengundang peserta pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Langkah ini dilakukan untuk menekankan pentingnya larangan dalam memproduksi dan menjual produk tembakau serta rokok elektronik seperti yang diatur dalam pasal pengamanan zat adiktif PP No 28/2024 kepada masyarakat. Adapun regulasi lainnya termasuk larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada wanita hamil, larangan penjualan produk rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR) dan larangan sponsorship yang berkaitan dengan zat adiktif.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) diterbitkan pada 26 Juli 2024 untuk membawa perbaikan kesehatan masyarakat yang lebih menyeluruh. Konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia telah menyebabkan 737 kematian setiap hari serta defisit keuangan BPJS. Upaya penyuluhan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara ketiga dalam konsumsi rokok dan terus meningkat, terutama konsumsi rokok elektronik. Dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.