Pada tanggal 18 Oktober 2024, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI mengadakan acara Rekomendasi Kebijakan Kesehatan (Sibijaks) Awards 2024. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan apresiasi kepada para pemenang dengan melibatkan mereka dalam rapat pimpinan Kemenkes yang dihadiri oleh menteri dan pejabat eselon 1.
Menkes Budi menyatakan bahwa kebijakan utama Kemenkes adalah untuk melayani masyarakat dalam hal kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi. Beliau menekankan pentingnya bahwa semua kebijakan harus didasarkan pada data, dan bahwa data tersebut harus dapat diakses secara transparan oleh masyarakat agar dapat memberikan masukan yang berguna.
Beliau juga menegaskan bahwa kesehatan bukan hanya tanggung jawab Kemenkes, tetapi tanggung jawab semua pihak. Semua orang harus merasa memiliki peran dalam kebijakan kesehatan.
Para pemenang Sibijaks Award akan diundang untuk terlibat dalam rapat pimpinan Kemenkes agar dapat mempresentasikan ide-ide mereka. Kompetisi tersebut berfokus pada penulisan rekomendasi kebijakan kesehatan berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023.
Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menjelaskan bahwa kompetisi ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan pemanfaatan data SKI 2023 oleh para pemangku kepentingan. Tahun ini, terdapat 404 abstrak yang diterima oleh panitia, dengan topik terbanyak berhubungan dengan gizi, penyakit tidak menular, promosi kesehatan, dan pelayanan kesehatan.
Dari 404 abstrak tersebut, 285 abstrak berasal dari kategori umum dan 119 abstrak berasal dari kategori mahasiswa. Para pemenang yang diumumkan dalam acara tersebut antara lain adalah Dini Kurniawati, Alif Muhammad Sudarmanto, Ida Bagus Putra Wijaya, Ambo Sakka, Zahwa Fitrotul Maghfiroh, Selvia Harum Sari, Bunga Latifa Badri, dan Dewi Yully Wulandari.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman, ST, MKM.