Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menginvestigasi kasus kematian seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang yang diduga bunuh diri.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa bukti dugaan bunuh diri peserta PPDS tersebut sudah ditemukan, termasuk catatan harian yang dapat menggambarkan kondisi moral dan kejiwaannya. Menkes menegaskan bahwa jika bukti ini terbukti benar, pihak yang terlibat akan dikenai sanksi tegas.
Selain itu, Menkes juga meminta agar kegiatan PPDS Anastesi Undip di RSUP Kariadi dievaluasi dan menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik bullying dalam alasan menciptakan tenaga yang tangguh. Menkes juga menekankan pentingnya menata pendidikan anestesi di Universitas Diponegoro dan Rumah Sakit Kariadi tanpa adanya perilaku bullying.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan PPDS dilakukan oleh Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan RSUP Kariadi. Namun, Kemenkes tetap terlibat karena peserta program tersebut juga belajar di lingkungan RSUP Kariadi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes.
Seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya. Kasus ini diduga terkait dengan perundungan yang dialami korban selama menempuh pendidikan.
Kasus bunuh diri peserta PPDS FK Undip sedang diusut tuntas oleh Kemenkes dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan menegakkan keadilan.