31.1 C
Jakarta
Friday, March 21, 2025

Kemendag Tarik Minyakita Tak Sesuai Takaran dari Distribusi

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, telah menegaskan bahwa setiap produsen minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku akan diambil dari pasaran. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap produsen yang melanggar ketentuan, yang dapat termasuk penarikan produk MGR dari distribusi.
Langkah penarikan tersebut akan dilakukan setelah teguran tertulis yang diberikan dua kali dengan batas waktu tujuh hari kerja bagi produsen yang melanggar aturan. Jika produsen masih tidak mematuhi ketentuan setelah periode yang telah ditentukan, maka tindakan seperti penghentian sementara kegiatan penjualan, penarikan Minyakita dari distribusi, dan pencabutan perizinan dapat dilakukan.
Penegakan aturan terkait Minyakita juga mendapat perhatian dari Polri, dengan penemuan praktik curang dalam distribusi minyak goreng yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati. Produk ini dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan, selain juga memiliki isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan. Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan dan Polri terus melakukan upaya untuk menegakkan aturan terkait Minyakita dan produk minyak goreng lainnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pasokan Minyakita ke masyarakat dapat dipertahankan sesuai dengan takaran yang benar, menjamin kualitas dan keamanan bagi konsumen.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru