Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan pembatasan usia untuk jamaah haji di musim Haji 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta. Meskipun tidak ada pembatasan usia, Pemerintah Arab Saudi meminta setiap negara yang mengirim jamaah haji untuk memastikan kondisi kesehatan mereka baik. Hilman berharap jika jamaah haji yang berangkat pada tahun 2025 menunjukkan kondisi kesehatan yang baik, maka pembatasan usia tidak perlu diterapkan pada tahun berikutnya. Sebelumnya, ada wacana tentang pembatasan usia maksimum 90 tahun, tetapi informasi terbaru menyatakan bahwa wacana tersebut mungkin diterapkan pada tahun mendatang. Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyampaikan harapannya kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi agar penentuan peserta haji didasarkan pada kondisi kesehatan bukan usia. Jika aturan terkait usia jamaah haji berubah, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.