25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Berisiko Dihukum 20 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria berinsial YA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. YA, yang adalah kekasih Tamara Tyasmara, diduga terlibat dalam kasus kematian putranya, Dante (6).

Penetapan tersangka didasarkan pada kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Februari 2024 malam.

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa YA diduga melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, YA juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

“Ade Ary mengatakan, YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal. Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.

“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti,” tandas dia.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru