28.6 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

Kejari Depok Menegaskan Bahwa Restoratif Justice Tidak Berlaku dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kejaksaan Negeri Depok memberikan penjelasan terkait penanganan hukum mengenai Restoratif Justice (RJ) yang tidak dapat digunakan dalam penanganan kasus asusila. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa penghentian penuntutan dengan RJ dilakukan sesuai pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui RJ antara lain pencurian, penganiayaan, dan pengrusakan. Namun, penanganan tindak pidana perlindungan anak di Kejaksaan Negeri Depok menunjukkan adanya 54 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 34 berkas perkara yang diterima oleh Kejaksaan.

Arief menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 28 berkas lengkap atau P-21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan pada tahun 2024. Namun, terkait kasus asusila anak, Arief menegaskan bahwa penerapan keadilan RJ tidak dapat dilakukan. Kasus asusila terhadap anak tidak memenuhi syarat untuk penghentian tuntutan melalui RJ.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok tidak menggunakan Restoratif Justice dalam penanganan kasus asusila, terutama terkait dengan anak, sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru