Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran RT dan RW di Kota Depok. Laporan tentang penyalahgunaan ini datang dari Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Depok. Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, mengonfirmasi bahwa mereka telah mendengar laporan tersebut dan bahwa penggunaan dana intensif RT dan RW tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kejari Depok akan mengusut laporan ini dan menindaklanjuti dengan serius. Mereka menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran negara merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti secara hukum. Kejari juga akan segera menggunakan aplikasi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap penggunaan dana kelurahan dan desa. Lurah Cimpaeun, Mulyadi, mengakui adanya penyalahgunaan dana tersebut oleh oknum bendahara kelurahan dan telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ini adalah peringatan bahwa Kejaksaan Negeri Depok sangat serius dalam menindak tindakan korupsi dan penyalahgunaan dana negara yang harus dicegah.