26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Kejaksaan Agung Menetapkan Lima Tersangka Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada lima tersangka yang ditetapkan dalam penyelidikan ini, termasuk tiga pihak swasta dan dua mantan direktur PT Timah Tbk.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa kelima tersangka ini meliputi pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan bukti yang ditemukan, sehingga kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, beberapa tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara baik di Jakarta Pusat maupun Jakarta Selatan. Total dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru